Pengertian
Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil yang
berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, Pengertian adil ialah
memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan artinya tidak berat sebelah,
menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar,
dan tidak sewenang-wenang
Pengertian Keadilan secara umum yaitu
suatu hal-hal yang berkenaan pada sikap dan suatu tindakan dalam hubungan antar
manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya bisa memperlakukan sesuai
hak dan kewajibannya.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli:
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
2. Frans Magnis Suseno
Menurut Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes
menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika
sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
4. Plato
4. Plato
Menurut Plato
menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana
suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga
perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
5. W.J.S Poerwadarminto
5. W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S
Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya
seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
6. Notonegoro
Menurut Notonegoro
menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B. Macam-macam keadilan
1. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Rani membeli sebuah tas kepada tia
sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan
harga yang telah mereka sepakati.
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Andi seorang karyawan di sebuah
perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar
apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3. Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
-adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
-adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU
yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
-adi adalah pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena
perbuatan dia tersebut.
-tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5. Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis,
bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain.
Contoh :
-Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang yang
jahat.
-Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar